Organisasi Profesi Guru

Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Materi Biaya Produksi

Materi biaya produksi kelas XI semester Genap.

Tata Ruang Kantor

Contoh tata ruang kantor materi kelas X.

SAGUSABLOG 3

Satu Guru Satu Blog (SAGUSABLOG).

Jumat, 03 Juli 2020

Peluang Usaha

Materi Peluag Usaha Kelas XI
Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan


Hasil Pekerjaan Siswa

Hasil pekerjaan siswa bisa dilihat dibawah ini:

Satu Guru Satu Blog (SAGUSABLOG)

Satu Guru Satu Blog (SAGUSABLOG) "Solusi Belajar Online di masa Pandemi Covid 19"

Belajar membuat BLOG

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global, kini pembelajaran yang biasanya dilakukan di kelas menjadi online. Biasanya tatap muka menjadi tatap layar. Semua interaksi menjadi serba digital. Untuk menghadapi kondisi ini, kita sebagai guru di tuntut untuk terus mengembangkan diri untuk memiliki kemampuan dalam penggunaan teknologi sebagai media pembelajaran.

Sebagai seorang guru kita dituntut agar bisa memaksimalkan kegiatan Mengajar dari Rumah (Pembelajaran Daring), maka perlu untuk melakukan persiapan materi dan bahan ajar lainnya yang nantinya bisa di akses oleh para peserta didik dari rumah masing-masing menggunakan media internet. Dan salah satu solusi media yang bisa digunakan adalah media pembelajaran berbasis blog. 

Pada kesempatan ini salah satu organisasi guru dalam hal ini Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengadakan Workshop Online bagi guru yang ada di seluruh Indonesia. Workshop SAGUSABLOG Lanjutan 43 dimulai pada tanggal 1 – 7 Juli 2020. Kegiatan ini merupakan lanjutan bagi guru yang telah lulus pada kegiatan sebelumnya yaitu SAGUSABLOG Dasar. Pendaftaran peserta kegiatan lebih mudah karena sistem ini sudah terintegrasi dengan sistem keanggotaan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Sangat banyak manfaat yang di dapatkan dengan bergabung menjadi anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI)Ikatan Guru Indonesia (IGI) kerap menggelar pelatihan, workshop ataupun seminar guna meningkatkan kompetensi guru sebagaimana mottonya, Sharing and Growing together. Guru yang merasa belum tergabung dalam keanggotaan Ikatan Guru Indonesia (IGI)Kunjungi anggota.igi.or.id untuk mendaftar menjadi anggota IGI.

Berikut video cara mendaftar menjadi anggota IGI: 



Semoga bermanfaat.

Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Ikatan Guru Indonesia (IGI)



Sharing, Growing together



Ikatan Guru Indonesia (IGI) adalah organisai guru yang diinisiasi sejak tahun 2000 dengan nama Klub Guru Indonesia dibawah kepemimpinan Ahmad Rizali Dan secara resmi berbadan hukum pada tanggal 26 November 2009 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009 dengan Ketua Umum Satrian Dharma dan Sekjen Muhammad Ihsan dari Jatim serta Indra Djati Sidi dari Jabar sebagai Ketua Dewan Pembina.

Kepengurusan baru 2016-2021 juga telah terdaftar di kementerian hukum dan ham dengan surat keputusan nomor AHU-0000308.A.H.01.08.Tahun 2016 dengan Ketua Umum Muhammad Ramli Rahim dari Sulsel dan Sekjen Mampuono dari Jawa TengahIGI lahir dari keprihatinan akan rendahnya kompetensi guru Indonesia, pemerintah dalam kajian berbagai pihak dianggap belum sukses mengangkat kompetensi guru, sementara organisasi guru yang ada saat itu tak berbuat apapaun dalam rangka peningkatan kompetensi guru.

Sejak mendapat pengesahan resmi dari pemerintah sebagai organisasi guru, IGI terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru. Bagi IGI, ujung pangkal dari semua persoalan pendidikan di Indonesia ada pada rendahnya kompetensi guru Indonesia baik kompetensi profesional, kompetensi paedagogik, kompetensi sosial maupun kompetensi kepribadian.

Periode Kedua IGI 2006-2021 telah menandakan masuknya IGI ke dalam babak baru organisasi guru.

Dibawah kepemimpian Ketua Umum Muhammad Ramli Rahim dan Sekjen Mampuono, IGI seperi terbang tinggi dalam peningkatan kompetensi guru dan pengembangan organisasi. Kini IGI sudah hadir di 34 Provinsi di Indonesia dengan lebih dari 400 kabupaten/kota. Tak satupun minggu sepanjang Februari 2016 hingga saat ini yang tak diisi seminar, workshop, diklat atau simposium kecuali saat Idul Fitri.

Hanya dalam setahun IGI berhasil melakukan workshop dan diklat yang melibatkan 156.000 guru dengan 575 pelatih dan 17 kanal pelatihan guru.

Di era kini, kita mengenal berbagai gerakan dan program IGI diantaranya :

  1. Gerakan Guru Berintegritas
  2. Gerakan Hemat Energi dan Penciptaan Energi Baru dan Terbarukan.
  3. Gerakan peningkatan kemampuan guru Inklusi dan pendidikan untuk semua
  4. Gerakan Guru Saudara
  5. Gerakan Bayar Balik

Disamping gerakan-gerakan di atas, awal tahun 2018 IGI telah melahirkan 67 Kanal Kegiatan IGI yang akan berjuang meningkatkan kompetensi Guru di Indonesia, yaitu:

1. SAGUSANOV (Satu Guru Satu Inovasi)
2. SAGUSAMIK (Satu Guru Satu Komik Pembelajaran)
3. SAGUSAKU (Satu Guru Satu Buku)
4. SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog)
5. SAGUSAKTI (Satu Guru Satu Karya Tulis Ilmiah)
6. METODE MENEMU BALING (Menulis Dengan Mulut, Mendengar Dengan Telinga)
7. SADAR (Sarasehan Dalam Jaringan) dan SIDARING (Diskusi Matematika Dalam Jaringan)
8. SAGUSAE (Satu Guru Satu Ebook)
9. SAGUSAKA (Satu Guru Satu Aplikasi Koreksi LJK Berbasis Android)
10. SAGUDELTA (Satu Guru Dua Evaluasi Digital)
11. SAGUSAVI (Satu Guru Satu Video Pembelajaran)
12. SAGUSAMEP (Satu Guru Satu Media Publikasi).
13. SAGUSARIF (Satu Guru Satu Kearifan Lokal)
14. SAGUSAGAME (Satu Guru Satu Game)
15. SAGUSOFT 365 (Satu Guru Satu Akun Office 365)
16. SAGUPASI (Satu Guru Paham Pendidikan Inklusi).
17. SAGUSABEST (Satu Guru Satu Best Practice)
18. SAGUSAMOD (Satu Guru Satu Modul Pembelajaran)
19. SAGUMANISAN (Satu Guru Mahir Penilaian Berbasis Android)
20. SAGUTABI (Semua Guru Terampil Bahasa Inggris)
21. SAMISANOV (Satu Minggu Satu Inovasi)
22. SAGUSABOT (Satu Guru Satu Bot Pembelajaran)
23. SAGUSADO (Satu Guru Satu Dongeng)
24. SAGUSAKUPAT (Satu Guru Satu Buku Paket)
25. SAGUSAPIJAR (Satu Guru Satu Metode Permainan Dalam Belajar)
26. SAGUSAFIS (Satu Guru Satu Infografis)
27. SAGUSAIMORAN (Satu Guru Menguasai Model Pembelajaran)
28. SAGUSAVID (Satu Guru Satu Video Inovasi Digital)
29. SAGUSABOLA (Satu Guru Satu Bidang Olimpiade Akademik)
30. SAGUBERAKSI (Satu Guru Beragam Aplikasi Akuntansi)
31. SAGUSATOR (Satu Guru Satu Editor)
32. SAGUSAGU (Satu Guru Satu Lagu)
33. SAGUBASWAY (Satu Guru Banyak Sway)
34. SAGUSAPEN (Satu Guru Satu Cerpen)
35. SAGUABAD (Satu Guru Ahli Debat)
36. SAGUKANAL (Satu Guru Satu Artikel Jurnal)
37. SAGUKAYA (Satu Guru Satu Kelas Maya)
38. SAGUBAQU (Satu Guru Metode Baca Al Qur’an)
39. SAGUPEGTAS (Satu Guru Penggerak Integritas)
40. SAGUWARNA (Satu Guru Satu Warisan Budaya Nasional)
41. SAGUTAPE (Satu Guru Tiga Aplikasi Dalam Satu Excel)
42. SAGUSATA (Satu Guru Satu Cerita)
43. SAGUSENI (Satu Guru Seribu Soal Interaktif)
44. SAGUSAPOINTER (Satu Guru Satu Powerpoint Interaktif)
45. SAGUSATI (Satu Guru Satu Tes Interaktif)
46. SAGUSATEG (Satu Guru Satu Teknologi Tepat Guna)
47. SAGUSAGE (Satu Guru Satu Geogebra)
48. SAGUSABBOOK (Satu Guru Satu Big Book)
49. SAGUSAMED (Satu Guru Satu Media Edukasi) Sagusamed adalah kanal pelatihan IGI yang berfokus pada:
50. SAGU MPI (Satu Guru Satu Media Pembelajaran Interaktif)
51. SAGUSAPIR (Satu Guru Satu Peta Pikiran)
52. SAGUSAPOP (Satu Guru Satu Pola Pembiasaan)
53. SAGUDISTRO (Satu Guru Satu Digital Storytelling)
54. SAGUSAVPRES (Satu Guru Satu Video Presentasi)
55. SAGUSALAY (Satu Guru Satu Display)
56. SAGUSATEFA (Satu Guru Satu Teaching Factory)
57. SAGUSACAT (Satu Guru Satu Cat/ Computer Assisted Test )
58. SAGUSALIST ((Satu Guru Satu Audio Listening)
59. Maluku Belajar
60. SAGUSANTRI (Satu Guru Satu Animasi 3D)
61. SAGUSALIN (Satu Guru Satu Aplikasi Articulate Storyline)
62. SAGUSABIB (Satu Guru Satu Buku Ice Breaking)
63. SAGUSPEDA (Satu Guru Satu Papan Digital)
64. SAGUBEREN (Satu Guru Berjiwa Enterpreneur)
65. SAGUSAPER (Satu Guru Satu Perangkat Pembelajaran)
66. SAGUDIHATI (Satu Guru Mendidik Dengan “Hati”)
67. SAGUSAPLET (Satu Guru Satu PADLET Pembelajaran)

Memasuki tahun 2017, IGI kembali memasuki babak baru, IGI pun bertransformasi menjadi Induk Organisasi Guru dengan 100 Organisasi berbasis mata pelajaran dibawah nauangannya. Hal ini terjadi karena pengembangan kompetensi guru memasuki babak baru berbasis mata pelajaran. Dengan fokus pada mata pelajaran diharapkan ke depan IGI mampu menjawab keterbatasan literasi berbasis mata pelajaran dan rendahnya kompetensi profesionalisme guru.

Dari 100 organisasi dibawah naungan IGI ini, beberapa diantaranya sudah bergerak di seluruh Indonesia misalnya Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) Bahasa Indonesia menyelenggarakan TOC literasi produktif dan Diklat Sagusaku berbasis tablet di 34 Provinsi di Indonesia dengan target 1700 buku dari 1700 guru dalam 10 bulan, lalu Ikatan Guru Mata Pelajaran (IGMP) Matematika yang akan menyelenggarakan Diklat Sagusacpad dan perubahan paradigma dari menghitung matematika menjadi berpikir matematika di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
IGK SD/MI dan IGK PAUD akan menyelenggarakan master coach camp non IT di Jakarta, lalu dilanjutkan di 34 provinsi di Indonesaia dan seterusnya. Sementara IGMP Kimia akan menyelenggarakan teacher innovation for new and renewable energy (TINRE 2017) IGMP Kimia di 34 Provinsi di Indonesia.

Pendidikan Vokasi juga akan menjadi fokus perhatian khusus bagi IGI, 64 IGMP berbasis SMK telah dibentuk dan akan bekerja bersama-sama guru dalam kelompok keahliannya mengembangkan kemampuan guru yang lainnya. Dengan Bantuan Teknologi dari Samsung ini, semua akan jauh lebih mudah.

Dengan hadirnya Samsung Smart Learning Class di Makassar, IGI bisa lebih fokus mengembangkan kemampuan guru spesifik pada mata pelajaran yang mereka ampuh.

Khusus untuk penggunaan tablet, IGI akan menggelar Indonesia Tablet Learning (ITL) di 34 Provinsi di Indonesia untuk mendorong inovasi-inovasi pengajaran berbasis tablet. IGI berharap pola pembelejaran di sekolah yang dulu menggunakan kapur ke spidol lalu ke laptop beralih total ke tablet dalam empat tahun ke depan. Tentunya gerakan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar pembelajaran menyenangkan, menggembirakan dan jauh lebih efektif dapat diwujudkan.

Sumber: https://www.igi.or.id/tentang-ikatan-guru-indonesia

Produk Kerajinan

Berikut ini adalah karya produk kerajinan siswa SMK Negeri 1 Majene:

Hiasan


Soal Biaya Produksi

Berikut ini adalah soal online mata pelajaran produk kreatif dan kewirausahaan kelas XI, dengan token : 123.



Waktu Pengerjaan: 60:00 menit!

Kamis, 02 Juli 2020

Materi Kelas XII HaKI

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

 

Pengertian

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

 

Manfaat Haki Atau Hak Atas Kekayaan Intelektual

1.   Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.

2.   Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.

3.   Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.

4.   Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.

5.   Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.

6.   Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

 

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

  1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

  1. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  1. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

  1. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

 

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

 

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi

 

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

1.     Hak Cipta

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

 

2.     Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

  • Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

a.     UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

b.     UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)

c.     UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

 

  • Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  •   Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  • Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  • Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

 

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

 

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

 

HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA

Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :

1.     Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;

2.     Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;

3.     Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :

4.     Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

5.     Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;

6.     Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;

7.     Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

8.     Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;

9.     Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

PENTINGNYA HaKI DALAM DUNIA USAHA

Kemajuan dunia usaha tentunya tidak dapat dilepaskan dari pembangunan di bidang ekonomi yang pelaksanaannya dititikberatkan pada sektor industri. Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan adanya kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Penegakkan hukum, khususnya hukum kekayaan intelektual, diharapkan mampu mengantisipasi kemajuan di setiap sektor usaha, khususnya sektor industri.

Arus globalisasi ekonomi telah membawa pengaruh yang cukup “significant” bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia, khususya untuk sektor industri. Sebagai Negara berkembang, Indonesia harus memandang sisi perdagangan internasional yang menimbulkan adanya persaingan sebagai suatu hal yang mempunyai arti penting. Dalam era globalisasi ekonomi terdapat lima isu yang berkembang, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), Demokratisasi, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Hak atas Kepemilikan Intelektual dan Standardisasi.[3] Berangkat dari hal itulah, isu perlindungan hukum bagi produk industri, termasuk produk-produk industri yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia, menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Dalam era perdagangan bebas, usaha-usaha industri kecil perlu ditingkatkan dan dikembangkan agar dapat menghasilkan produk yang mampu bersaing dalam hal mutu, harga, dan sistem manajemen terpadu agar dapat menembus pasar, baik pasar dalam negeri maupun internasional.

Begitu pentingnya HKI dalam dunia usaha, khususnya dalam meningkatkan kreatifitas, perlu adanya suatu tindakan mensosialisasi, membudayakan dan memberdayaan HKI kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Ada lima langkah strategis dalam pembangunan sistem HKI di Indonesia, yaitu sosialisasi HKI, pembangunan administrasi dan kelembagaan, penyempurnaan legislasi dan penyertaan pada perjanjian internasional, serta kerjasama internasional dan koordimasi penegakan hukum.

Ikut sertanya Indonesia sebagai anggota WTO dan turut serta menandatangani Perjanjian Multilateral GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Puturan Uruguay tahun 1994, serta meratifikasinya dengan Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1994, membawa akibat Indonesia harus membentuk dan menyempurnakan hukum nasionalnya serta terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek

Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual.

Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman.

 

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HKI DALAM PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI

HKI memegang peranan penting dalam perkembangan sektor industri, karena melalui HKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu. Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tentunya akan makin maju perkembangan HKI dan makin cepat perkembangan sektor industri. Disamping itu juga HKI merupakan basis perdagangan karena HKI menjadi dasar perkembangan perdagangan yang menggunakan merek terkenal sebagai goodwill, lambing kualitas dan standar mutu, sarana menembus pasar, baik domestik maupun internasional.  Begitu pentingnya HKI dalam pembangunan sektor industri, sudah seharusnya HKI perlu dilindungi oleh hukum. Dasar pertimbangan HKI perlu dilindungi oleh hukum adalah karena:

1.     Alasan yang bersifat non-ekonomis. Perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreatifitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan self actualization pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan hidup mereka.

2.     Alasan yang bersifat ekonomis. Untuk melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut berarti yang melahirkan karya tersebut mendapat keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di pihak lain melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan mampu perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya mereka yang berhak.

Sebagai konsekuensi Indonesia menjadi anggota WTO dengan meratifikasi Persetujuan GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994, komitmen terhadap APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) dan pemberlakuan AFTA (Asean Free Trade Area) 2003 membawa Indonesia bersedia menerima liberalisme perdagangan. Dalam perdagangan bebas, persaingan adalah hal yang wajar untuk memperoleh keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli pelaku usaha lain. Persaingan membawa pengaruh positif dan negatif dalam dunia usaha. Pengaruh positif dari adanya persaingan adalah terciptanya harga yang bersaing, kualitas produk yang baik, serta tersediannya berbagai pilihan terhadap suatu produk. Sedangkan dampak negatifnya adalah terciptanya persaingan usaha tidak sehat di antara para pelaku usaha. Persaingan usaha tidak sehat dapat diartikan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran produk yang dilakukan secara tidak jujur (melawan hukum). Persaingan tidak sehat dalam bidang HKI adalah melakukan tindakan-tindakan peniruan, pemalsuan serta praktik-praktik tidak sehat lainnya, yang tentunya ini sangat merugikan pemilik, Negara, dan juga masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itulah maka pentingnya HKI dilindungi oleh hukum sehingga praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam bidang HKI setidaknya dapat dicegah dan adanya sanksi yang tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku usaha curang di bidang HKI.

Dalam sistem hukum Indonesia, secara umum terdapat tiga bagian besar untuk mengatasi persaingan curang, yaitu:

1.     Hukum Umum, dalam hal ini Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1365[7] dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), Pasal 322 jo. Pasal 323 jo. Pasal 382bis.[8]

2.     Hukum Khusus, dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan dibidang HKI, yang meliputi dua kelompok, yakni Hak Cipta dan Hak Milik Industri/Perindustrian, yang terdiri dari Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Siskuit Terpadu, dan Varitas Tanaman.

3.     Hukum Khusus, yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk masalah pelanggaran dibidang HKI yang bertujuan untuk menciptakan persaingan secara tidak sehat dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU ini. Tentunya perlu diingat untuk perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan HKI seperti lisensi paten, merek, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba tidak dapat diterapkan ketentuan UU ini karena hal tersebut dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 50.